Selanjutnya, kata Fandie terpidana Iwan Setiawan masih akan di periksa terlebih dahulu dan akan langsung segera dieksekusi guna menjalani masa hukuman pidana sebagaimana vonis yang telah dijatuhkan.
"Terpidana Iwan Setiawan akan langsung jalani masa hukuman pidana di Lapas Pakjo Palembang," tandasnya.(*)