Sepak Terjang Buron Kejati Sumsel Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar, Jabat Bord Of Director PT Astica Mas

Kamis 19-01-2023,03:08 WIB
Editor : Julheri

Selanjutnya, kata Fandie terpidana Iwan Setiawan masih akan di periksa terlebih dahulu dan akan langsung segera dieksekusi guna menjalani masa hukuman pidana sebagaimana vonis yang telah dijatuhkan.

"Terpidana Iwan Setiawan akan langsung jalani masa hukuman pidana di Lapas Pakjo Palembang," tandasnya.(*)

Kategori :