Nah, inilah kelemahannnya, dari jaket yang sama itulah aksi terbongkar.
Polisi mencocokkannya saat Heri Sugito mengambil motor di area parkir.
Akhirnya polisi berhasil mendapat identitas Heri dari plat nomor motornya.
Heri Sugito akhirnya tertangkap di sebuah bank di Sidoarjo, saat hendak mengganti buku tabungan pada 28 Juni 2014.
Untuk kasus di Surabaya ini Heri dijerat pasal 363 KUHP dan hanya dihukum 10 bulan penjara.
Seperti diberitakan, Heri Sugito (46) ternyata punya rekor bobol 4 toko handphone di mal sebelumnya, Surabaya, Jakarta, Cirebon dan Palembang.
Kasus terakhir, bobol toko iPhone Digimap di salah satu mal ternama di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk kasus di Cirebon, Heri Sugito hanya dihukum 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada 2020 silam.
Kasus dimana Heri Sugito dihukum terakhir, yaitu bobol Samsung Store di Mal CSB kota Cirebon, Jawa Barat.
Atas kasus itu Heri Sugito ditangkap polisi pada 8 Juli 2020, kemudian dijerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana.
Dia dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon.