”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi (pensiun dini, Red) di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” tegas mantan bupati Banyuwangi tersebut.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini itu sejatinya sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen ASN.
PNS dapat mengajukan pensiun dini lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP tersebut.
Jika disebabkan penataan organisasi, PNS dengan sepuluh tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.
Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan, misalnya.
“Kemudian, setelah diberi tempat ke sana ke sini nggak ada, dia boleh mengajukan pensiun dini,” jelasnya.
Beda perkara jika pengajuan oleh ASN sendiri, salah satu syaratnya berusia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
Ketentuan itu wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.
Sebelumnya, pemerintah tengah memulai pendataan jumlah aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk 10 tahun ke depan.
Hasilnya akan menjadi acuan pemerintah untuk memulai proses pensiun dini secara massal.