Atas kasus itu Heri Sugito ditangkap polisi pada 8 Juli 2020, kemudian dijerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana.
Dia dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Usai tertangkap Heri Sugito ternyata sudah biasa beraksi membobol toko handphone di mal. Sudah ada tiga TKP sebelumnya yang sukses dia garap.
Berdasarkan penelusuran sumeks.co, Heri Sugito membobol Samsung Store di Cirebon tahun 2020 silam.
Nyaris sama caranya membobol toko iPhone Digimal Palembang, Minggu, 18 Desember 2023. Hingga akhirnya ditangkap10 Januari 2023 di Pulau Jawa.
Samsung Store di CSB Mal, JI Dr Ciptomangunkusumo Kota Cirebon dibobol Heri Sugito pada 23 Juni 2020 silam.
Bedanya Heri Sugito hanya beraksi seorang diri. Temannya Hendra Jaya hanya ikut saat beraksi di Palembang.
Saat kasus di Cirebon Hendra hanya dimintai tolong menjual barang hasil curian Heri Sugito.
Heri Sugito bahkan saat itu beraksi lebih pagi lagi, yaitu pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, Heri Sugito sengaja datang ke Cirebin via kereta dan menginap di hotel OYO hanya satu malam.
Hari pertama itu dia langsung survei lokasi mana yang akan di bobol. Keliling mal CSB Cirebon, membaca situasi.