Batas Umur Pensiun PNS Wajib Dipatuhi, Lantas Bagaimana Bisa Pensiun Dini Massal? Aturan itu Sifatnya Harus

Selasa 17-01-2023,16:07 WIB
Editor : Julheri

syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun

Kelengkapan Administrasinya :

1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;

2. Permohonan Pensiun Yang Ditujukan Kepada Bupati Soppeng;

3. Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;

4. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;

BACA JUGA:Ini Simulasi Perhitungan Pensiun PNS Rp 1 Miliar, Jika Skema Baru Jadi Diterapkan, Skema Lama Jelas Lewat

BACA JUGA:Pengurangan PNS Tak Bisa Alami Menuju Angka Ideal, Wacana Pensiun Dini Massal Mengemuka Butuh Skema Ini 

5.  Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);

6. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;

7. Daftar Susunan Keluarga ditanda tangani oleh Camat;

8. Foto copy sah Buku Nikah;

9. Foto coy Akta Kelahiran Anak;

10. SP 4 A;

BACA JUGA:Ini Simulasi Perhitungan Pensiun PNS Rp 1 Miliar, Jika Skema Baru Jadi Diterapkan, Skema Lama Jelas Lewat

BACA JUGA:Pengurangan PNS Tak Bisa Alami Menuju Angka Ideal, Wacana Pensiun Dini Massal Mengemuka Butuh Skema Ini 

Kategori :