syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun
Kelengkapan Administrasinya :
1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
2. Permohonan Pensiun Yang Ditujukan Kepada Bupati Soppeng;
3. Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;
4. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;
5. Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
6. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
7. Daftar Susunan Keluarga ditanda tangani oleh Camat;
8. Foto copy sah Buku Nikah;
9. Foto coy Akta Kelahiran Anak;
10. SP 4 A;