SUMEKS.CO - 11 desa di Musi Rawas bakal terkena imbas dari pembangunan jalan tol Palembang - Bengkulu.
Warga pemilik tanah dari 11 desa yang dilalui tol tersebut akan menerima uang ganti rugi lahan.
Pemerintah bakal menyiapkan uang pengganti rugi lahan warga yang dilalui tol Palmbang - Bengkulu tersebut.
Soal besaran ganti rugi tergantung luas tanah, yang harganya telah diatur oleh pemerintah.
BACA JUGA:Pahami 10 Hal Berikut Sebelum Masuk Jalan Tol di Sumatera Selatan, Agar Perjalanan Aman
Untuk mempermudah proses ganti rugi, pemerintah mengimbau kepada warga 11 desa tersebut untuk segera melengkapi dokumen lahan yang dilalui tol.
Setiap pemilik lahan tidak akan menerima ganti rugi yang sama, namun merujuk dari kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, ada warga yang menerima uang pengganti mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Berikut ini daftar 11 desa di Kabupaten Musi Rawas yang terkena dampak dan bakal dilalui jalan tol, tidak kemungkinan bakal menjadi orang kaya baru.
Rencananya Kabupaten Musi Rawas akan menjadi salah satu titik pembuatan simpang susun atau pintu keluar tol yaitu di Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK.
BACA JUGA:4.800 Meter Lahan Pemakaman Pasien Covid 19 Tergusur Lahan Tol
Desa yang dilintasi berada di BTS Kecamatan Ulu yaitu Desa Sungai Bunut, Mekar Jaya, Gunung Kembang Lama, Gunung Kembang Baru dan Desa Kembang Tanjung.
Di TPK Kelurahan Kebur Jaya, Lubuk Besar, Batu Bandung, Kebur dan Kelurahan Muara Kati Lama.
Sedangkan di Kabupaten Muara Beliti, ruas tol tersebut melewati Desa Durian Remuk.
Namun Pemkab Musi Rawas juga mengusulkan agar ada tambahan pintu keluar tol yaitu di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti.
BACA JUGA:6 Tol di Sumatera Selatan Penghubung Antar Provinsi di Pulau Sumatera