iPhone ada yang dijual langsung secara COD dan ada juga yang dijual melalui aplikasi marketplace di media sosial.
Dari 42 buah iPhone yang dicuri tersebut, kedua tersangka langsung membaginya masing-masing 21 buah meraup dan uang tunai masing-masing Rp100 juta lebih.
“iPhone kami jual murah. Ada yang kami jual Rp10-15 juta. Uangnya habis untuk liburan ke Bali bersama istri dan ada untuk main judi slot,” aku tersangka Heri.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Modus 2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall
Selain itu, tersangka Heri juga mengaku uang hasil jual iPhone tersebut dipakai untuk membayar utang istrinya saat ia tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Saat ini aksi yang keempat kali, dengan modus yang sama dan korbannya semua toko handphone. Surabaya, Cirebon, Jakarta dan Palembang khusus toko iPhone. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin 16 Januari 2023 kepada awak media.
Untuk modusnya, kata Kompol Agus, yaitu tersangka Heri yang pertama adalah memalsukan data barcode karyawan dan dimasukkan ke dalam handphone untuk bisa masuk ke dalam toko iPhone dalam mall.
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall Bukan Wong Kito
“Lalu yang kedua, pelaku congkel gembok pintu menggunakan linggis dan gunting besi, kemudian mengambil iPhone yang ada di dalam gudang,” katanya.
Karena pelakunya ada dua orang, hasil iPhone yang dicuri dibagi rata.
“Kemudian pelaku menjual iPhone melalui jual beli online dan ada juga yang langsung dijual secara COD,” ungkap Kompol Agus.
Sebelumnya, Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus dua pelaku pelaku pencurian 46 buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall di Pulau Jawa.
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall Diringkus di Pulau Jawa
Kedua tersangka yakni yakni Heri Sugito, warga Jember, Provinsi jawa Timur dan Hendra Jaya, warga Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Tim opsnal yang dipimpin langsung Kompol Willy Oscar SE dan Panit AKP Hillal Adi Imawan setelah mendapatkan informasi langsung melakukan pengejaran.