Tok, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun

Senin 16-01-2023,17:24 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kategori :