SUMEKS.CO - Kuota haji untuk Indonesia tahun 2023 ini sudah kembali normal. Mengingat Covid-19 yang melanda dunia sejak tahun 2020 sudah mereda. Pemerintah Arab Saudi mengembalikan kuota haji Indonesia tahun 2023 ini seperti tahun 2019 lalu. Mulai 2023, Indonesia menerima kuota haji sebanyak 221.000. Rinciannya 203.320 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan 4.200 petugas.
Akan tetapi penting untuk disimak calon jemaah haji Indonesia. Terkait persyaratan kesehatan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan haji tahun 2023.
Berbeda dengan pelaksanaan umrah, khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji, Arab Saudi masih memberlakukan sejumlah syarat kesehatan seperti di masa pandemi Covid-19.
Adapun persyaratan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk calon jemaah haji sebagai berikut.
-Jamaah haji tahun 2023 wajib sudah menerima dosis lengkap vaksinasi Covid-19 sebelum berangkat ke Tanah Suci.
-Jemaah haji juga disyaratkan sudah mendapatkan vaksin meningokokus (meningitis) dan vaksin influenza musiman.
-Jemaah haji yang menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun, tidak diperkenankan menyelenggarakan haji.
BACA JUGA:Ini Link Terbaru, 5 Cara Cek Nomor Porsi dan Kapan Berangkat Haji Tahun 2023
Sementara jumlah kuota yang ada sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, akhir 2022 lalu.
Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah. Serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.
Disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sehingga jemaah dengan usia 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini.
Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Satu Hari Jadi
Di sisilan, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham menyediakan layanan permohonan percepatan pembuatan paspor satu hari jadi.
Namun yang perlu diketahui, layanan pembuatan paspor satu hari jadi ini tidak bisa dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Artinya harus datang langsung ke Kantor Imigrasi setempat.
Adapun dokumen persyaratannya yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah.