Sedangkan Kementerian Sosial menamakan kelompok masyarakat yang belum menganut norma yang berlaku umum dan tinggal di tempat terpencil dan berada di dalam hutan dengan nama Komunitas Adat Terpencil (KAT).
BACA JUGA:Bagikan Seragam dan Tas, PT MBJ Resmikan Sekolah Filial Suku Anak Dalam Sungai Badak
BACA JUGA:PT MBJ Dorong Suku Anak Dalam Melek Huruf Lewat Saung belajar di Bayung Lencir MUBA
Karena itulah dalam perspektif pemerintah mereka harus dimodernisasikan dengan mengeluarkan mereka dari hutan dan dimukimkan melalui program Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing (PKMT).
Tradisi lain menyebutkan mereka berasal dari wilayah Pagaruyung, yang mengungsi ke Jambi. Ini diperkuat kenyataan adat Suku Anak Dalam punya kesamaan bahasa dan adat dengan suku Minangkabau, seperti sistem kekeluargaan matrilineal. (*)