Lewat website menpan, diuraikan persyaratannya yaitu:
1. Nama pasangan Kepala Keluarga (Calon Pemilik Rekening)
2. Nama Kepala Keluarga
3. Nama Anggota Keluarga Lainnya
4. Alamat Tinggal Keluarga
5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) (Jika Ada)
BACA JUGA:Kabar Teranyar, Kemensos Lakukan Verifikasi dan Validasi Penerima Bansos, Cek Nama Penerima Disini
6. Kode Unik Keluarga dalam DT-PPFM
7. Nama Gadis Ibu Kandung
8. Nomor Peserta PKH
9. Nama Calon pemilik rekening diutamakan atas nama perempuan dalam keluarga.
Prosedurnya: