PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jadwal pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah mulai menemukan titik terang. Disampaikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru, pelantikan Wabup Muara Enim akan dijadwalkan usai Pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Indonesia pada 17 Januari 2023.
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, usai rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Muara Enim, di Griya Agung, Sabtu 14 Januari 2023 malam.
"Poin yang pertama, pelantikan Wabup Muara Enim pasti dilantik," ungkap Herman Deru.
Herman Deru mengatakan, kendati saat ini Wabup Muara Enim masih dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun akan tetap dilantik terlebih dulu sementara menunggu hasil yang dikeluarkan oleh pengadilan.
"Untuk pelantikan setelah kegiatan rakor Forkopimda se Indonesia," jelas Herman Deru.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Minibus Terbakar di Halaman Parkir Bank Jalan Jenderal Sudirman Palembang
Lanjut Herman Deru, untuk jadwal pelantikan diserahkan ke DPRD Muara Enim dan Protokol karena menyesuaikan agenda Pemprov Sumsel. Rencananya, pelantikan akan berlangsung di Griya Agung atau Auditorium Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel.
"Gubernur tinggal melantik saja. Waktunya kembali ke DPRD, Otonomi Daerah (Otda) dan Protokol," beberapa Herman Deru.
Lebih lanjut Herman Deru menyampaikan, terkait masa yang diprediksi akan melakukan aksi demo, pihaknya telah menyiagakan personil kepolisian untuk menjaga kondusifitas. Sehingga, saat pelantikan berjalan aman dan lancar.
"Nanti kita libatkan personil kepolisian jika sewaktu-waktu ada yang melakukan aksi demo," jelas Herman Deru.
Sebelumnya ratusan masyarakat menggeruduk Kantor Gubernur Sumsel, Senin 9 Januari 2023. Kedatangan mereka menolak pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah yang akan dilakukan Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Penolakan keras terhadap pelantikan Wabup Muara Enim kembali dilakukan. Kali ini, ratusan masyarakat dari Muara Enim langsung mendatangi Kantor Gubernur Sumsel guna meminta H Herman Deru menunda pelantikan sembari menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (*)