KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Muhammad Husin SPd pada tahun 2023 ini bakal memasuki masa pensiun. Itu artinya jabatan Sekda OKI akan mengalami kekosongan.
Menyusul jabatan Sekda yang akan kosong ini, mencuat sejumlah nama yang digadang kandidat kuat menjadi pengganti.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan beberapa nama pejabat OKI berhembus kuat berpeluang besar. Dengan alasan dinilai layak masuk bursa jabatan tertinggi pratama di lingkungan Pemkab OKI.
Adapun nama nama yang mencuat, diantaranya, Ir Asmar Wijaya merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Ir Munim merupakan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
BACA JUGA:2 PNS Pilih Pensiun Dini di Empat Lawang, Pakai Instrumen Ini Agar Saldo Dana Cukup Ketika Anda Pensiun
Lalu ada Hj Nursula SSos saat ini menjabat sebagai Asisten Setda. Kemudian Zulkarnain jabatan sekarang Asisten Setda OKI.
Ada juga nama Antonius Leonardo juga sebagai Asisten Setda. Kemudian M Lubis SKM sekarang menjabat sebagai kepala Badan Pengendalian Penduduk Kabupaten OKI.
Mencuat juga, nama M Refly menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI. Tetapi dari nama-nama yang mencuat itu belum diketahui siapa yang terkuat. Karena bila dilihat persyaratan serta kepangkatan, mereka sama-sama berpeluang.
Terlebih lagi untuk mengisi jabatan Sekda akan dilakukan lelang jabatan terbuka.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI Mauliddini SKM didampingi Sekretaris Fredy Martonis SP mengatakan, nantinya seleksi terbuka yang dilakukan Pemkab OKI untuk mengisi jabatan Sekda. Saat ini masih tahap proses izin Pemerintah Provinsi Sumsel, sedangkan untuk waktunya belum diketahui pasti.
BACA JUGA:Mobil Dinas Pejabat di Palembang Diganti Uang Transport, Mobil Ditarik Selanjutnya Dilelang, Uangnya Masuk Kas
"Saat ini kita masih proses izin ke bapak Gubernur Sumsel H Herman Deru, untuk minta izin pembentukan Panitia Seleksi sesuai Permenpan 15 tahun 2019,” tegasnya.
Dikatakan Fredy, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 tahun 2017, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pensiun pada usia 60 tahun.
"Jadi berdasarkan usia beliau (Bapak Sekda OKI), berarti Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Batas Usia Pensiun (BUP) beliau di tanggal 1 September 2023 nanti," tutupnya. (*)