’’Masyarakat harus meningkatkan alokasi aset mereka ke dalam produk investasi dan mempertimbangkan untuk membuat skema dana pensiun tambahan yang didedikasikan untuk menciptakan arus pendapatan yang berkelanjutan ketika mereka pensiun,’’ paparnya.
Wacana Pensiun Dini Massal
Wacana pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur.
Karena manfaat pesangon yang diterima PNS yang pensiun dini bisa tak maksimal.
Itu ditegaskan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Dia menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan.
Karena PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017. Diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.