Di Palembang Bawa Lato-lato ke Sekolah Dilarang, Belum Tampak Surat Edaran FSGI, Jika Ada yang Bawa ‘Disita‘

Sabtu 14-01-2023,04:26 WIB
Editor : Julheri

Menurut Retno, Surat Edaran dari para Dinas-Dinas Pendidikan tersebut tujuannya tidak melarang anak-anak bermain.

Namun yang dilarang dalam Surat Edaran itu adalah membawa mainan Lato Lato dan memainkannya di lingkungan sekolah.

“Ini 2 hal yang berbeda. Anak boleh main Lato Lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengkritik pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tidak setuju dengan SE yang dikeluarkan para Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Waduh, Ditjen PKTN Kemendag Pesan Waspadai Mainan Lato-lato Mengandung Zat Kimia Berbahaya

BACA JUGA:Permainan Lato-lato Kembali Viral, Ternyata Bukan Asli Indonesia, Dulu Dipakai Sebagai Senjata untuk Berburu

“Kami justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur dan terkesan menganjurkan tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan.

Di antaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung  dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara) dll. (*)

Kategori :