"Terimakasih banyak kepada Pusri atas upaya pendistribusian pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan petani terutama pada musim tanam ini", terang Khofifah pad kunjungannya ke Pusri, Sabtu 7 Januari 2023 yang diterima langsung oleh Komisaris Independen Pusri, Amiruddin Nahrawi,Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh, Direktur Operasi & Produksi, Fillius Yuliandi, dan Direktur Keuangan & Umum, Saifullah Lasindrang.
Ditambahkan Soerjo terkait penyaluran, bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat. Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.
Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022. Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Selain itu Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani. “Jadi apapun tanamannya pusri pupuknya”, tutup Soerjo.(*)