Meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya;
Entri data PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya dalam SAPK ( Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);
Membuat draf surat usulan pensiun;
Penandatanganan surat usulan pensiun;
Pengusulan pensiun ke Kanreg BKN;
Penerimaan SK Pensiun dari Kanreg
BKN Penyerahan SK Pensiun kepada yang bersangkutan.
Proses penyelesaian selama 1 bulan dan tidak dipungut biaya. (*)