Dinas PPPA Bergegas Dampingi Korban Pedofil Lahat, Istri Gubernur Herman Deru Segera Temui Keluarga Korban

Kamis 12-01-2023,20:04 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur 

 “Berkaca akan kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bijak dalam memanfaatkan jaringan internet dan media sosial, sehingga dapat berjalan efektif,” ucapnya.

Fitriyanti mengakui, upaya pihaknya menelusuri IP address Google Drive dan Google Foto milik tersangka BH, tidak semulus yang dibayangkan. 

“Kendala yang harus kami hadapi cukup pelik, termasuk pada saat kami mendatangi rumah tersangka dan bermaksud menjemput tersangka sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga,” ungkapnya.

Pihak keluarganya, tidak percaya jika tersangka BH telah melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. 

BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur 

“Yang menurut kami, ini kejahatan kasta terendah. Terlebih korbannya anak-anak,” tukas mantan Wakapolres Muba itu.

Tak heran meski pengungkapannya terlihat silent, namun karena kasus yang ditangani ini termasuk kategori Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) 

setara dengan kasus korupsi dan terorisme, penyidik sangat serius dalam menangani perkara ini. 

“Makanya kami jerat pasal berlapis,” tegasnya.

BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur 

Yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar. 

Dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar.

“Kemudian juga dilapiskan Pasal 37 UU RI No 44/ 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegas Fitriyanti.

Kategori :