Diketahui juga dalam perkara ini, terdakwa Endang Waskito sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, pelarian tersangka Endang Waskito terhenti saat tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Gabungan Kejagung RI, Kejati Sumsel dan Kejari Muba ditangkap saat sedang bersembunyi dirumah salah satu keluarga tersangka.
Tepatnya ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara.