KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Berkas perkara dugaan korupsi rehab jalan di Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Ogan Komering Ilir (OKI), kini masih dalam penelitian oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Dalam waktu dekat, tersangka oknum Kepala Desa (Kades) Pulau Betung berinisial LI akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Dalam waktu dekat segera kita dilimpahkan berkas perkara (ke Pengadilan). Untuk sekarang terus dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Dicky Darmawan SH melalui Kasi Intelijen, Belmento SH, Kamis 12 Januari 2023.
Dikatakannya, apabila sudah pemeriksaan sudah lengkap maka segera proses pelimpahan berkas perkara dengan tersangka dan barang buktinya. Sehingga nantinya tinggal menunggu pembentukan majelis hakim serta penentuan jadwal persidangan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya oknum Kades LI resmi ditahan oleh penyidik Kejari OKI, Kamis 8 Desember 2022 lalu. Oknum Kades ini ditahan selama 20 hari oleh Kejari OKI. Oknum Kades LI ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi
Perkara ini disidiki karena adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan rehab jalan di Desa Pulau Betung Pampangan OKI. Dimana dari hasil audit Inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp206 juta.
Lanjutnya, untuk pagu anggaran pembangunan rehab jalan tersebut sebesar Rp332.584.000 itu anggaran tahun 2020, dikerjakan saat LI menjabat sebagai Kades. Setelah dilakukan penyidikan, LI LI ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa.
"Untuk penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada,” jelasnya didampingi Kasi Pidsus M Fajar SH.
Pengusutan perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan. Setelah melalui proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), lalu di Seksi Pidsus Kejari dilakukan penyidikan.
“Hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp41 juta,” tegasnya.
Dikatakan, dalam perkara ini pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D UU Nomor 49 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara. (*)