OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Riki Jimi Saputra (28), Perawat Puskesmas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja.
Pasalnya, warga Dusun II RT 03 Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini, terbukti melakukan pencurian rumah temannya sendiri yang merupakan content creator Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, di dampingi Kanit Reskrim, AIPDA Efri Juliansyah menerangkan, tersangka telah melakukan pencurian di rumah korban Rocky Pranajaya (26) yang merupakan salah seorang content creator terkenal di Sumatra Selatan.
"Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada 7 Januari 2023 lalu, tepatnya pada malam Pesta Rakyat HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-19, dimana malam itu tampil Rhoma Irama di Tanjung Senai," ungkapnya kepada SUMEKS.CO, Kamis, 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall Diburu hingga ke Pulau Jawa
Pada malam itu, korban sedang menonton penampilan Rhoma Irama di Tanjung Senai, dan rumahnya dalam keadaan kosong. Saat pulang dari menyaksikan Raja Dangdut tersebut sekitar pukul 22.30 WIB, korban dibuat terkejut saat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
"Korban pun langsung memeriksa ke dalam rumah, dan mendapati sejumlah barang-barang berharganya sudah hilang. Terutama perlengkapan korban ketika akan membuat content," paparnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian tersebut Riki Jimi Saputra yang merupakan temannya sendiri.
Setelah melakukan penyelidikan, Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang duduk di pondokan pinggir sawah di Kelurahan Tanjung Raja.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti milik korban tersebut akan dipaketkan ke jasa pengiriman di Kayuagung," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa, satu unit Drone merk DJI Mavic, satu unit laptop merk Lenovo, satu unit Airpods merk Apple, satu unit sepeda motor Honda warna merah putih tanpa Nopol, satu bilah parang untuk mencongkel pintu rumah korban.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 26 juta. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum yang lebih lanjut. (*)