40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari

Rabu 11-01-2023,15:25 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang dan BPH Migas tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini hari yang awalnya berhasil kabur. 

"Jelas sekali dan ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim saat hadir dalam rilis ungkap kasus gudang pengolahan BBM Solar Subsidi, Senin 9 Januari 2023. 

Abdul Halim mengatakan, ditemukan banyak terjadi permainan terkait penyelewengan BBM.

“Kami dari BPH sangat men-support full penegakkan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel," terang Abdul Halim. 

BACA JUGA:Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati Sehari Produksi 10 Ton Solar Oplosan

Dia menambahkan, besar kemungkinan BBM solar industri yang dioplos bukan berasal dari SPBU. 

“Karena jika dari SPBU itu bukan BBM industri tapi subsidi untuk segmentasi transportasi umum," katanya. 

Maraknya penyelewengan ini terjadi dipicu karena disparitas harga yang tinggi. Diketahui, untuk harga BBM jenis Solar industri resminya dijual seharga Rp 18 ribuan per liternya.

Untuk Solar subsidi dijual seharga Rp 6.800 per liter, atau ada disparitas harga hingga lebih kurang Rp 11 ribu per liter. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Gerebek Gudang Solar Oplosan di Keramasan Kertapati

"Aksi penyelewengan ini tidak ada pemasukkan ke kas negara dan ini menjadi tugas kita bersama-sama guna memberantasnya," tutup Halim. 

Polda Sumsel menjerat pemilik dan pekerja gudang pengolahan solar oplosan di Kertapati Palembang dengan enam tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana. 

Yang berbunyi, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan/atau menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Solar Oplosan Beromzet Miliaran

Terhadap para tersangka dikenakan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*)

Kategori :