Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Ayong mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian barang curian sepeda motor.
"Saya memang menadah motor curian itu, dengan harga Rp 3 juta," kata Pelaku Ayong ketika diinterogasi oleh Kapolsek Plaju Palembang Firmansyah.
Kemudian rencananya akan dijual kembali ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Pencuri - Penadah Sawit Diringkus, Sudah Empat Kali Beraksi
"Saya sudah tiga kali menadah motor dan di jual ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI tapi yang ketiga ini saya tertangkap," terang Ayong.
Dengan harga beli Rp 3 juta lanjut dia mengatakan, ia menjual kembali motor itu seharga Rp 5 juta hingga Rp6 juta per unitnya.
"Saat ada permintaan saja saya carikan motor hasil curian dan kebanyakan permintaan metik khususnya motor Honda BeAT," tutupnya.(*)