”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya dikutip sumeks.co dari jpnn.
Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut.
”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya.
Seperti diberitakan, kebijakan PNS pensiun dini massal bisa blunder. Malah bisa jadi pisau bermata dua bagi pemerintah.
Baca sampai habis. Ini ulasan lengkapnya!
Ini Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) dikutip sumeks.co dari jpnn.
Pemerintah tentu sudah memiliki kriteria. Tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.
Itu dikatakan Lina Miftahul Jannah menyikapi soal wacana tawaran pensiun dini untuk PNS.
Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN.
Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal.