PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rencana pendampingan yang akan dilakukan Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang, kepada oknum mahasiswa tersangka kasus pengeroyokan Arya Lesmana Putra dinilai kontraproduktif.
Hal itu disampaikan pengamat pendidikan sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan (FITK) Palembang, Prof Dr Kasinyo Harto MA.
"Sedikit aneh ya, karena yang patut diberikan pendampingan itu harusnya korban kekerasan bukan malah tersangkanya," cetus Prof Dr Kasinyo Harto MA, saat dibincangi SUMEKS.CO, Selasa 10 Januari 2023 malam.
Kasinyo menilai, tindakan yang dilakukan UIN RF Palembang justru kontraproduktif. Pasalnya, untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka bukan kapasitas kelembagaan. Sekalipun, ketiga tersangka merupakan mahasiswa dari universitas yang dinaunginya.
"Saya kira itu tindakan kontraproduktif. Karena bukan kapasitas kelembagaan untuk memberikan pendampingan kepada tersangka," tegas Kasinyo.
Lanjut Kasinyo, kendati ingin memberikan pendampingan dan menunaikan hak-hak tersangka atas dugaan praduga tak bersalah, harusnya pihak UIN RF Palembang lebih mengarahkan untuk menunjuk kuasa hukum agar mendampingi para tersangka.
"Ya, kalaupun ingin memberikan pendampingan harusnya itu dilakukan kuasa hukum tersangka," tandas Kasinyo.
Tak hanya itu, Kasinyo juga menambahkan sudah sepatutnya Itjen Kemenag RI atau Ombudsman mempertanyakan perihal itu. Bahkan, bisa saja memberikan teguran atau sanksi kepada pihak UIN RF Palembang jika memang memberikan pendampingan kepada para tersangka kekerasan.
"Sewajarnya jika Itjen Kemenag RI atau Ombudsman mempertanyakan hal itu. Bahkan patut diberi teguran dan sanksi jika pimpinan atau rektorat ingin memberikan pendampingan kepada tersangka," jelas Kasinyo.
Sebelumnya, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah MAg mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari hal tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan UIN Raden Fatah akan melakukan pendampingan.
“Karena ketiganya saat ini masih aktif sebagai mahasiswa. Ada kemungkinan akan dilakukan pendampingan dan saya kira sebelum incraht maka kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," tukasnya.