Akan tetapi yang tidak dapat diklaim pemegang kartu KIS, dr Fenty Aprina menuturkan ialah pasien akibat kecelakaan.
"Akibat kecelakaan bukan dicover BPJS Kesehatan namun BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja," tukasnya.(*)
Akan tetapi yang tidak dapat diklaim pemegang kartu KIS, dr Fenty Aprina menuturkan ialah pasien akibat kecelakaan.
"Akibat kecelakaan bukan dicover BPJS Kesehatan namun BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja," tukasnya.(*)