KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku Ican (24) ditangkap saat mencoba kabur sedang berada di Kota Palembang. Ican ditangkap di sekitar Jembatan Ampera Kota Palembang, Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku ini ditangkap Senin 9 Januari 2023, sekira pukul 12.00 WIB. Sebelumnya tim Macan Komering Polsek Pedamaran mendapatkan informasi bahwa pelaku lari ke Palembang, sehingga Tim langsung berangkat kesana," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal RWP didampingi Kasi Humas AKP Agus dan Kapolsek Pedamaran Iptu M Jimmy Andry, Kasat, Selasa 10 Januari 2023.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran OKI, Minggu 8 Januari 2023 malam. Korbannya Eki (18) masih pelajar yang merupakan warga setempat. Motifnya diduga karena cemburu.
BACA JUGA:Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra
"Saat itu korban bersama temannya yang bernama Gio mendatangi rumah pacarnya bernama Tiara. Setibanya, korban langsung mengobrol dengan pacarnya. Setelah itu datanglah pelaku Ican dan berkata kepada korban, kalau mau datang kesini sendirian saja tidak usah mengajak teman," terangnya.
Kemudian dijawab korban dan berkata "iya sudah kami nih datang baik-baik tidak usah mau ribut". Namun setelah itu pelaku langsung mengambil 1 bilah pisau yang ada di pinggang pelaku dan menusuk korban dibagian dada sebelah kanan.
"Setelah itu menusuk lagi dilengan atas sebelah kiri, lalu korban langsung terkapar dan berlumuran darah. kemudian korban langsung dibawa ke RSUD kayuagung dan setiba dirumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia,"ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman Pasal 340 KUHP, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun.
BACA JUGA:Dinkes Palembang Setop Peredaran Ciki Ngebul, ini Alasannya
"Pasal 388 KUHP yang disangkakan dengan ancaman lima belas tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 Ayat (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana paling tujuh tahun," pungkas Kasat.
Sementara itu, Kapolsek Pedamaran Iptu M Jimmy Andry menambahkan, Pelaku ini emosi lantaran cemburu, karena merasa datangnya korban bersama Gio ke rumah tersebut. Dengan tujuan mendekatkan temannya ke kakak perempuan dari Tiara.
"Jadi Tiara ini ada kakak perempuan, kakaknya itu disukai oleh pelaku. Padahal, tidak begitu. Korban tidak ada niat seperti apa yang dirasa oleh pelaku. Namun karena terbakar api cemburu terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut," kata Kapolsek.
Untuk Kakak Perempuan Tiara sendiri, jelas Kapolsek lagi, menurut informasinya tidak suka dengan pelaku. Namun tetap menjaga hubungan baik. Bahkan orangtuanya, sudah menganggap pelaku seperti keluarga mereka sendiri. (*)