OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ada yang unik saat pengajuan baru kartu KIS di kabupaten Ogan Ilir.
Foto rumah depan dan belakang menjadi syarat pemohon kartu KIS baru.
Foto itu harus ditandatangani dan cap kades (kepala desa).
Itu salah satu syarat yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi, kepada sumeks.co Selasa, 10 Januari 2023.
Adapun persyaratan untuk pengajuan baru menjadi pemegang KIS.
Warga Ogan Ilir harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri, Kartu Keluarga (KK).
Kemudian surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Foto Rumah (Depan + Belakang) yang ditandatangan dan Cap Kades.
"Semuanya di fotocopy masing-masing dua rangkap dan dimasukkan ke map," lanjutnya.
Seperti diberitakan, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyebut program JKN-KIS sangat membantu masyarakatnya.
Program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan itu sangat membantu masyarakat Ogan Ilir.
Pemkab Ogan Ilir akan mendukung semua penyelenggaraan program JKN-KIS di Ogan Ilir.