Program ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara berdasarkan Undang-Undang.
Untuk menjamin kesejahteraan warga negara melalui program jaminan sosial.
Adapun persyaratan untuk pengajuan baru menjadi pemegang KIS.
Warga Ogan Ilir harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri, Kartu Keluarga (KK).
Kemudian surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Foto Rumah (Depan + Belakang) yang ditandatangan dan Cap Kades.
"Semuanya di fotocopy masing-masing dua rangkap dan dimasukkan ke map," lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyebut program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat Ogan Ilir.
Untuk itu, Pemkab Ogan Ilir akan mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS di Ogan Ilir.
Pemkab Ogan Ilir sendiri telah mendaftarkan sebagian masyarakat ke dalam Program JKN-KIS tersebut.
Menurut Panca, selama ini Pemkab Ogan Ilir selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan sangat baik kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS. (*)