Cara Mendaftar Kartu KIS, Siapkan Dokumen Berikut

Selasa 10-01-2023,10:12 WIB
Reporter : M Naba Anwar
Editor : Dendi Romi

1.Siapkan berkas-berkas persyaratan, yakni yang telah disebutkan di atas.

2.Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

3.Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.

4.Serahkan berkas ke kantor BPJS.

5.Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

6.Tunggu proses pencetakan kartu.

7.Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Adapaun cara mengurus KIS secara online. Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut SUMEKS.CO merangkum tata caranya:

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

1.Download aplikasi mobile JKN pada smartphone di playstore.

2.Lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".

3.Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.

4.Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.

5.Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

6.isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.

7.Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.

Kategori :