Cara Mendaftar Kartu KIS, Siapkan Dokumen Berikut

Selasa 10-01-2023,10:12 WIB
Reporter : M Naba Anwar
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, guna mendapatkan akses bantuan terhadap pelayanan kesehatan.

KIS bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapat jaminan layanan kesehatan. Oleh karena itu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

SUMEKS.CO merangkum syarat mendapatkan KIS :

1.Keluarga bukan pekerja penerima upah.

2.Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Kartu KIS dari Pemerintah

3.Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.

Kemudian, masyarakat dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan ialah :

1.Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.

2.Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.

3.Menandatangani surat pernyataan.

4.Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.

5.Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Selanjutnya, cara masyarakat mengurus KIS secara offline yaitu dengan mengunjungi kantor BPJS masing-masing kota. Berikut caranya:

BACA JUGA:Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik

Kategori :