Penonaktifan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur.
Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.
Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.
Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural. (*)