SUMEKS.CO - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.
Sesuai dengan namanya, KIS digunakan oleh masyarakat kurang mampu secara finansial agar memeproleh fasilitas kesehatan yang layak.
Pemerintah memberikan KIS kepada masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma.
Dengan KIS, masyarakat kurang mampu tak perlu lagi khawatir soal biaya pengobatan.
Sehingga, dengan adanya KIS diharapkan jangkauan akses fasilitas kesehatan di masyarakat bisa jadi lebih merata.
Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tak aktif?
Agar KIS bisa digunakan, kita perlu tahu cara mengaktifkan kembali kartu KIS dari pemerintah.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kartu KIS dari pemerintah?
BACA JUGA:Biaya Berobat Gratis, 2 Rumah Sakit Layani Pemegang KIS di Kota Palembang
Syarat peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI BPJS Kesehatan adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Berikut ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:
BACA JUGA:Masih Ada Warga Palembang Belum Memiliki Kartu KIS, Wakil Walikota Jamin Kemudahanya
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.