Senada juga dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan Muba dr H Azmi Dariusmansyah, bahwa apa yang disampaikan oleh dr Fajar Maulidan tentang tidak adanya surat peringatan terlebih dahulu itu adalah tidak benar.
"Sesuai ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 94 Tahun 2021 Surat teguran lisan secara tertulis 1,2 dan 3 itu sudah di sampaikan oleh Kepala UPT Puskesmas Jirak Kecamatan Jirak Jaya selaku atasan langsung yang bersangkutan, " ungkap Azmi dilansir dari Palpos.Id Jumat 6 Januari 2023.
Mengenai bahwa yang bersangkutan sedang sakit terpapar Covid, itu memang benar dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter yang merawat yang bersangkutan,
"Akan tetapi itu terjadi pada januari 2021 sampai dengan september tahun 2021, sedangkan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dengan alasan yang sah terhitung Oktober 2021 sampai dengan April 2022 selama 156 hari," papar Azmi.