PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penasihat hukum terdakwa korupsi pemanfaatan hutan Desa Darmo Kabupaten Muara Enim tahun 2019, optimis eksepsi terdakwa Dedi Sigarmanuddin dikabulkan hakim Tipikor Palembang.
Hal itu, dikatakan Joko Bagus SH MH dan rekan selaku tim penasihat hukum terdakwa Dedi Sigarmanuddin dikonfirmasi usai pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU Kejari Muara Enim, Senin 9 Januari 2023.
Dikatakannya, ada beberapa poin dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Muara Enim telah menyalahi prosedur yang bertentangan dengan KUHAP, diantaranya mengenai tidak adanya pendampingan hukum dimulai dari pemeriksaan pada tingkat penyelidikan hingga tahap II pelimpahan berkas perkara.
"Bahwa dari pemeriksaan awal penyelidikan, benar bahwa klien kami ini tidak ada didampingi tim kuasa hukum, padahal tertuang dalam KUHAP wajib untuk didampingi penasihat hukum," kata Joko Bagus SH MH.
Dituturkannya, wajib hukumnya untuk didampingi penasihat hukum dikarenakan ancaman pidana yang menjerat kliennya di atas lima tahun penjara.
Dan, lanjutnya apabila kliennya tidak mampu untuk menggunakan penasihat hukum secara profesional, maka tim penyidik seharusnya menunjuk langsung penasihat hukum, namun faktanya tidak dilakukan pendampingan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur
"Ini jelas ada buktinya dari salinan berkas perkara yang kita dapat dari PN Palembang," tegasnya.
Poin selanjutnya, lanjut Joko yakni seharusnya perkara ini di PTUN kan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah tindak pidana korupsi, karena terkait persoalan tanah adat jelas masuk ke ranah administrasi bukan pidana.
Lebih lanjut disampaikannya pada poin keberatan terakhir yaitu tentang turut serta pada jo Pasal 55 sebagaimana dakwaan JPU Kejari Muara Enim terkait turut serta bersama dua terdakwa lainnya.
"Klien kami ini hanya sebagai ketua adat, bukan pengurus atau pejabat desa yang tidak digaji oleh negara," ungkapnya.
Dia menyimpulkan, jelas dakwaan JPU Kejari Muara Enim terhadap kliennya itu telah keliru, dan berharap majelis hakim Tipikor Palembang dapat dengan bijak menelaah serta mengabulkan eksepsi yang diajukan.
"Semoga harapan kami beserta keluarga terdakwa dapat dibebaskan dari jerat pidana serta dapat tercapai rasa keadilan bagi klien kami," tandasnya.
BACA JUGA:Plh Kades-Ketua BPD Kompak Korupsi, Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Untuk diketahui terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya Mariana (31) Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70) ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.