PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang bandar sabu-sabu yakni Ari Arwin alias Awin (28), warga Dusun Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim diringkus Team Satreskrim Polres Prabumulih.
Tersangka Awin ditangkap saat berada di depan kontrakan DVD (DPO) yang berada di Jalan Tower, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri disela-sela presrilis di halaman Mapolres Prabumulih Senin 9 Januari 2023 mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.
Setelah mendaatkan laporan, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan di TKP pada Jumat 6 Januari 2023 sekira pukul 19.40 WIB.
BACA JUGA:3 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Juta
"Pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,02 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di atas tanah dekat tersangka," imbuhnya.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta.
Sebelumnya, tiga orang bandar sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Yakni Rozali alias Jali (31), M Idham Malik (35) dan Kgs Muhammad Rusdiansyah (30), ketiganya warga Jl KH Azhari, Kecamatan SU II Palembang.
BACA JUGA:Bandar Sabu-Sabu Ditembak Mati, Sempat Tabrak Perempuan Pengendara Motor
Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian SH mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lima paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 55,32 gram senilai Rp 30 juta.
"Ketiga tersangka ditangkap setelah kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba," kata Kompol Handryanto di Mapolsek SU II Palembang, saat merilis kasusnya kepada awak media Senin 10 Oktober 2022.
Kompol Handryanto menjelaskan pelaku ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
"Sudah dua tahun mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum kita. Sabu-sabu yang kita amankan itu jika dijual bernilai Rp 30 juta," ujar Kompol Handryanto.
BACA JUGA:Jadi Bandar Sabu, Mama Muda ini Raup Keuntungan Rp400 Juta