Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.
Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang.
Yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3. Polri
Anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun.
Berbeda dengan anggota TNI, batas usia pensiun bagi Polri ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.