Akibat kejadian tak terduga itu, Dishub Kota Palembang mengalami kerugian.
BACA JUGA:Kadishub Palembang Berang, Kendaraan Parkir Sembarangan, Ban Dikempiskan
BACA JUGA:12 Kendaraan Digembok Dishub Palembang, Jukir Liar Disanksi Tipiring
Yaitu dua unit pengunci ban mobil seharga Rp10 juta. Kasusnya dilaporkan ke Polresta Palembang. Pelanggar parkir di Palembang akan dikempiskan bannya. Empat ban sekaligus.
Kadishub Palembang nilai pelanggar parkir sudah tak mempan dikunci bannya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan memberi sanksi lebih tegas lagi.
“Empat ban mobil milik pengendara yang parkir sembarangan," tegas Kepala Dishub Kota Palembang itu.
BACA JUGA:Kadishub Palembang Berang, Kendaraan Parkir Sembarangan, Ban Dikempiskan
BACA JUGA:12 Kendaraan Digembok Dishub Palembang, Jukir Liar Disanksi Tipiring
Bagi kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kota Palembang.
Yaitu dengan mengempiskan empat ban mobil sekaligus.
"Kalau tidak mempan lagi kendaraan roda empat dikunci ban, kita kempiskan,” tegasnya Afrizal Hasyim
Saat diwancara Sabtu 7 Januari 2023 Aprizal Hasyim menjelaskan, soal ketegasannya itu.
BACA JUGA:Kadishub Palembang Berang, Kendaraan Parkir Sembarangan, Ban Dikempiskan
BACA JUGA:12 Kendaraan Digembok Dishub Palembang, Jukir Liar Disanksi Tipiring
Katanya tak lain untuk memberikan efek jera, bagi pengendara dan tukang parkir yang tidak kooperatif.