Hal ini dinilai sangatlah merugikan bagi orang tuanya, karena dengan tidak produktifnya kebun tersebut telah menghilangkan mata pencaharian orang tuanya, yang tadinya 800 kg sampai 1 ton perbulan, saat ini hanya 100 kg per 3 bulan.
Pihaknya sudah meminta PT BAS untuk mengganti kerusakan, secara persuasif keluarga sudah menemui manajemen PT BAS di kantornya. Tetapi dari hasil pertemuan tersebut harga yang mereka tawarkan sangatlah rendah tanpa memperhitungkan dampak dan kerugian lainnya.
Diakuinya, pada tahun 2016 PT BAS sempat memberikan dana tali kasih atau uang kerohiman seberas Rp3,5 juta. Namun sesudah itu tidak ada lagi pemberian dana kerohiman tersebut.
“Karena kami rakyat kecil, kami berpikir untuk berproses dan meminta bantuan kepada pemilik kebijakan paling tinggi di republik ini, dalam hal ini Presiden Jokowi beserta komponen lainnya yang memang ada hubungannya seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Pertambangan, Kapolri dan Komisi VII DPR RI, juga aktivis lingkungan seperti Walhi, kita kirim juga ke Gubernur, Kapolda, Kadin Pertambangan Provinsi, KLH Provinsi dan PJ Bupati Muara Enim,” terangnya.
BACA JUGA:Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Babel Kepada Jajaran Rutan Muntok
Pengajuan tersebut diharapkan ada respon dari pengambil kebijakan. Dirinya bersyukur saat ini sudah ada respon dari Kapolda Sumsel, kita sudah di BAP, mereka dapat intruksi langsung dari Kapolri, untuk ditindaklanjuti kalau ada unsur pidana.
Pihaknya sebagai pemilik lahan, berharap agar lahan tersebut bisa dibebaskan dengan harga yang pantas dan layak dihitung bersama kerusakan-kerusakan lingkungan hidup dan tanam tumbuh sesuai dengn SK Gubernur Sumsel, serta hilangnya mata potensi mata pencarian sejak 2016 sampai 2023.
“Hari ini (Jumat, red) sudah ada peninjauan ke lapangan dari Tipidter, ditkrimsus Polda sumsel bersama utusan Inspektur Pertambangan RI,” ungkapnya.
Terpisah, KTT PT BAS melalui Manager Humas PT BAS, H Akwam, mengatakan secara prinsip pihaknya masih menunggu hasil dari mereka (Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Dirjen Minerba), setelah itu baru bisa disampaikan. “Karena masih dalam proses sehingga kami belum bisa berkomentar,” pungkasnya.(*)