BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin kembali mengeluarkan surat edaran tentang larangan penerimaan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin, Edhi Haryono membenarkan kalau memang telah keluar surat edaran terkait pelarangan menerima pegawai Non ASN.
"Iya benar, kita keluarkan," katanya.
Surat edaran itu sendiri menurut Edhi merupakan edaran lama. Tapi pihaknya kembali mengingatkan kembali kepada OPD terkait agar dapat pedoman aturan itu.
"Kita keluarkan lagi, agar mereka (Kepala OPD) pedoman nya surat edaran," jelasnya.
Dalam surat edaran itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang melakukan penerimaan baru terhadap pegawai Non ASN. Baik itu tenaga teknis, kesehatan atau guru.
Maupun mengganti pegawai Non ASN yang telah diangkat sebagai ASN serta pegawai Non ASN yang berhenti atau diberhentikan sejak surat edaran tersebut.
Kemudian terhadap Pegawai Non ASN yang saat ini masih aktif bekerja sehingga dapat bekerja secara maksimal demi melayani masyarakat.
"Tidak kalah pentingnya yaitu kepala OPD diminta untuk melakukan pemetaan dan dilaporkan kepada kita untuk direkapitulasi," tukasnya.
BACA JUGA:Awal Tahun Harga Karet Rp9.000/kg, Petani di OKI Masih Keluhkan Terlalu Murah
Setelah itu pihaknya akan menyampaikan kepada kementerian terkait. Dengan tujuan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk menyusun kebijakan terkait dengan penanganan permasalahan dan status bagi pegawai Non ASN.
"Ini tentunya terkait status pegawai Non ASN," terangnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Banyuasin Efriadi berharap dengan adanya edaran itu tidak ada lagi Kepala OPD yang mengangkat tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin.
"Itu harus dilaksanakan, jangan sampai melanggar, " ucapnya.