Warning, 3 Kelompok Produk Ini Harus Bersertfikat Halal, Sanksinya Barang Bisa Ditarik dari Peredaran

Minggu 08-01-2023,09:28 WIB
Editor : Rahmat

BPJPH Adalah? 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah?  Sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. 

Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014.

BACA JUGA:Dibuka,1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023 dan Sanksinya Bagi yang Membandel

 Yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

(*/ckm)

 

Kategori :