Pemangkasan pelayanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun.
Semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan.
2. Kenaikan Pangkat
Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.
3. ASN Pindah Instansi
Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.
4. Perbaikan dan Penetapan NIK
Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.
Dalam skema terbaru, lanjutnya, pemangkasan pelayanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis pelayanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memacu realisasi pemangkasan pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.