Aturan Baru Lagi, Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi dan Dilarang Pindah-pindah SPBU

Sabtu 07-01-2023,20:21 WIB
Editor : Zeri

Selain itu jenis BP Diesel juga turun dari Rp18.660 menjadi Rp16.310.

BACA JUGA:Ingin Berpergian ke Palembang? Hafalkan Beberapa Ungkapan Bahasa Palembang ini! Biar Jadi Wong Kito Galo

Meskipun 2 badan usaha swasta penyedia BBM itu sudah menurunkan harga. Namun badan usaha swasta Shell masih tetap dengan harga lama.

Berikut riniciannya: Harga Shell Super RON 92 yang setara Pertamax dijual Rp 14.180 per liter.

Kemudian jenis Shell V-Power RON 95 dijual dengan harga Rp 15.100 per liter.

Adapun Jenis Shell V-Power Nitro+ RON 98 dijual Rp15.530 per liter. Dan Terakhir Shell V-Power Diesel: Rp 19.180 per liter

BACA JUGA:Polwan Briptu LA Mengamuk Saat Sidang Asusila, Kuasa Hukum Pelapor: Bisa Merusak Citra Polisi

Disisi lain, SPBU akan diinstruksikan hanya melayani pembeli dengan menggunakan aplikasi Mypertamina.

Namun untuk mendaftarkan diri pada aplikasi itu harus dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.

Untuk mendaftar pada aplikasi Mypertamina ikuti tips yang dimuat dalam artikel ini. pendaftaran harus benar, karena tidak semua kendaraan diterima. Sudah banyak pendaftar yang ditolak.

Disebutkan bahwa dalam aturan baru BBM itu nanti, BBM Pertamina subsidi seperti Solar dan Pertalite digadang hanya untuk kendraan dengan cubicle centimeter (CC) rendah.

BACA JUGA:Harga Turun, Penjualan Pertamax Diharapkan Membaik

Diwacanakan bahwa kendaraan yang mendapatkan BBM Pertamina solar dan pertalite subsidi hanya untuk kendaraan 1.400 CC kebawah untuk mobil dan 250 CC ke bawah untuk motor.

Namun aturan baru BBM itu masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan baru BBM subsidi tersebut diperkirakan tuntas awal tahun 2023. Sehingga bisa langsung diberlakukan.

Pembatasan cubicle centimeter (CC) digadang menjadi patokan dalam menentukan dapat membeli Pertalite dan Solar subsidi atau tidak.

Kategori :