4 Layanan PNS Dipangkas Januari 2023, Reformasi Birokrasi, Program Prioritas MenPAN-RB dan Paguyuban Instansi

Sabtu 07-01-2023,15:17 WIB
Editor : Julheri

Semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.  

Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.

Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja. 

Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Selain itu, tentu saja juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya.  

Misalnya, soal pensiun. Setiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu - 150 ribu pegawai.  

"Nah, dengan pelayanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Dia menambahkan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak.  

Kategori :