"Dari laporan korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Jumat 6 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Mokhamad Ngajib saat menggelar pres realese di Mapolrestabes Palembang, Sabtu 7 Januari 2023.
Mokhamad Ngajib menambahkan, mereka ini komplotan yang tugasnya berbeda ada sebagai pemancing perempuan dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.
"Minta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para tersangka kami kenakan pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Mokhamad Ngajib.
Selain tiga tersangka, ikut diamankan juga barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Etios warna hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, satu handphone merek iPhone 7, satu handphone Oppo F9 dan satu helai baju kemeja.
BACA JUGA:Saat Bersama Wanita, Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Diamankan
Sementara, tersangka Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini.
"Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi," tutupnya. (*)