Semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan.
Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.
Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.
Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.
Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN.
Selain itu, tentu saja juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya.
Misalnya, soal pensiun. Setiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu - 150 ribu pegawai.
"Nah, dengan pelayanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Dia menambahkan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi.
Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak.