Pensiunan ASN Rp 1 Miliar, Pemprov Sumsel Masih Tunggu Arahan Pusat, Skema Dipakai Masih Pay As You Go

Jumat 06-01-2023,14:57 WIB
Reporter : edy handoko
Editor : Julheri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pensiunan ASN Rp 1 Miliar. Pemprov Sumsel masih tunggu arahan pusat. Skema yang dipakai saat ini masih yang lama. Yaitu pay as you go.

Menanggapi skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat arahan dan tetap gunakan aturan lama.

Pemerintah saat ini tengah mereview aturan baru tahun 2023 mengenai Pensiunan ASN Rp 1 miliar. Ya, hal demikian saat ini sedang jadi perbincangan hangat di kalangan ASN.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Provinsi Sumsel, Nora Elisya, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sumsel, Timan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

"Sampai hari ini kami belum menerima arahan," ungkapnya saat dibincangi sumeks.co, Jumat 6 Januari 2023.

Timan mengatakan, sebanyak 513 ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemprov Sumsel yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya pada tahun 2022, masih menggunakan aturan lama yakni, gaji pensiun yang didapat 75 persen dari gaji normal.

"Masih pakai aturan lama. Tetap 75 persen dari gaji normal dan pengambilannya setiap satu bulan sekali," jelasnya.

Timan mengatakan, pihaknya juga terus memantau perkembangan mengenai kelanjutan wacana aturan baru yang akan diterapkan pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

"Kami juga masih memantau bagaimana keterlanjutan aturan itu," bebernya.

Disisi lain, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiun PNS dapat Rp1 miliar.

Dipahami, skema pensiun PNS sekarang adalah pay as you go. Jika perhitungan sistem ini berdasarkan iuran dana pensiun PNS. Yaitu ,75 persen dari gaji yang dikumpulkan PT Taspen ditambah dana APBN. 

Kategori :