Setelah mendapat respon dari Hotman Paris, keluarga membulatkan tekat untuk berangkat ke Jakarta.
BACA JUGA:Psikolog Sumsel Dampingi Korban Perkosaan Dukun Cabul, Bisa Perberat Hukuman Pelaku
BACA JUGA:Pria Asal Bengkulu Cabuli Pacar di Bawah Umur, Ancam Pisau dan Bekap dengan Bantal
"Alhamdulillah biaya yang sudah terkumpul dari sumbangan donatur itulah untuk biaya berangkat mereka, tapi untuk mobilnya itu bantuan dari keluarga," ujar Defri.
Disampaikan Defri, tujuan mereka ke Jakarta itu untuk berharap akan keadilan dengan meminta bantuan ke Hotman Paris. Dia mengaku, keluarga marasa terzolimi atas putusan sidang yang memvonis kedua terdakwa hanya 10 bulan penjara.
"Ya berharap keadilan, minta Pak Hotman agar bisa membantu. Kami sangat merasa tidak adil dengan putusan sidang kemarin. Kami berharap para pelaku dihukum lebih berat dari itu," harapnya.
Disamping itu, Depri mewakili seluruh keluarga terutama korban dan sang ayah mengucap tibuan terima kasih ke semua donatur yang telah membantu untuk memberamgkat korban dan kedua orangtua ke Jakarta untuk bisa bertemu Hotman.
BACA JUGA:Sopir Ekspedisi Lintas Sumatera 6 Kali Cabuli Bocah, Modus Mampir ke Rumah Makan
BACA JUGA:Sopir Ekspedisi Lintas Sumatera 6 Kali Cabuli Bocah, Modus Mampir ke Rumah Makan
"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Ayah korban, Wantok ketika dihubungi juga membenarkan ia bersama istri dan anaknya (korban) akan berangkat ke Jakarta malam ini menggunakan mobil.
"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," kata Wantok.
Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Pria Asal Bengkulu Cabuli Pacar di Bawah Umur, Ancam Pisau dan Bekap dengan Bantal
BACA JUGA:Pengawas Desa di Muratara Diduga Cabuli Anak Tetangga, Korban Berusia 8 tahun
Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin, 3 Januari2023, usai majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP, hanya divonis 10 bulan penjara.