Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani

Jumat 06-01-2023,02:56 WIB
Editor : Julheri

Seperti diwartakan Putusan skema baru pensiun sangat ditunggu tahun ini. Itu juga harapan Korpri. Sudah saatnya rombak aturan pensiun lama.

BACA JUGA:Rombak Aturan Jadi Beban Negara, PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Gebrakan Sri Mulyani Ditunggu Awal Tahun Ini 

BACA JUGA:Mari Kita Lihat Besaran Uang Diterima PNS Jika Memilih Pensiun Ditengah Pembahasan RUU Pensiun Dini Massal 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu. 

"Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC. 

Diketahui, gebrakan menteri Sri Mulyani memang sangat ditunggu awal tahun ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga. 

BACA JUGA:Ini Jawaban Menteri Keuangan Saat Ditanya Wartawan, PNS Pensiun Enak Dapat Rp 1 Miliar, TNI Polri Bagaimana? 

BACA JUGA:Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini? 

Katany, skema pensiun TNI dan Polri sama dengan PNS. Hanya saja, tidak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

PNS dapat pensiun Rp 1 miliar, jika skema perhitungan pensiun diubah tahun ini.

Eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar.  Rencananya secara bertahap 2023. Tapi dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.

Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Rombak Aturan Jadi Beban Negara, PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Gebrakan Sri Mulyani Ditunggu Awal Tahun Ini 

BACA JUGA:Ini Jawaban Menteri Keuangan Saat Ditanya Wartawan, PNS Pensiun Enak Dapat Rp 1 Miliar, TNI Polri Bagaimana? 

Itu bisa terwujud jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disetujui pemerintah. 

Kategori :