Waduh, Ditjen PKTN Kemendag Pesan Waspadai Mainan Lato-lato Mengandung Zat Kimia Berbahaya

Kamis 05-01-2023,17:58 WIB
Reporter : Tusda
Editor : Tusda

JAKARTA, SUMEKS.CO - Informasi penting, mainan Lato-lato yang kini tengah viral dan diganderungi anak-anak ternyata diduga mengandung zat kimia berbahaya. Hal ini disampaikan langsung dan resmi oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI.

Melalui akun instagram resminya @ditjenpktn, disebutkan bahwa mainan lato-lato diduga mengandung zat kimia berbahaya bernama Ftalat.

"Sudah pernah dengar tentang Ftalat? Ftalat adalah sebuah bahan kimia berbahaya yang banyak kita temukan di barang-barang yang memakai bahan dasar plastik, seperti kosmetik, parfum, kemasan makanan, bahkan mainan anak. Kali ini Ditjen PKTN akan membahas seputar bahaya Ftalat bagi anak," tulis akun Instagram @ditjenpktn, Rabu 4 Januari 2023.

Dalam postingan tersebut, Ditjen PKTN membeberkan bahaya Ftalat pada mainan anak. Salah satunya mainan lato-lato yang sedang populer.

"Lato-lato merupakan salah satu mainan anak yang saat ini kembali populer dimainkan oleh banyak orang. Bahkan orang dewasa pun juga ikut memainkannya.

BACA JUGA:Permainan Lato-lato Kembali Viral, Ternyata Bukan Asli Indonesia, Dulu Dipakai Sebagai Senjata untuk Berburu

BACA JUGA:Pak Jokowi juga Ikutan Main Lato-lato yang Sedang Viral Bersama Ridwan Kamil saat Meninjau Pasar di Subang

Sebagai orang dewasa, tugas kita memperhatikan dan mengecek kembali apakah mainan yang dimainkan oleh anak kita aman atau tidak. Hal ini dikarenakan ada penggunaan bahan kimia yang berbahaya pada mainan anak, yaitu ftalat." jelas @ditjenpktn dalam bentuk poster Instagram.

Apa itu Ftalat?

Lebih lanjut dalam postingannya dijelaskan. Ftalat merupakan salah satu komponen yang digunakan untuk bahan plastik agar plastik lebih kokoh dan fleksibel. Bahan kimia ini cukup berbahaya bagi anak, karena jika anak terpapar ftalat dapat menyebabkan:

  • Memicu pubertas dini
  • Meningkatkan risiko alergi
  • Gangguan metabolisme
  • Gangguan fungsi organ tubuh   

Selanjutnya Ditjen PKTN juga menerangkan Dasar Hukum Penggunaan Ftalat.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 yang mengatur tentang ambang batas beberapa jenis ftalat sebagai bahan pemlastis dalam kemasan pangan dengan berbagai konsentrasi.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 55/M-IND/PER/11/2013 yang mengatur penggunaan ftalat pada mainan anak tidak boleh melebihi 0,1 persen.

Nah itu tadi rilis dari Ditjen PKTN yang mengimbau kita untuk waspada terhadap mainan anak yang bisa jadi mengandung zat kimia berbahaya seperti Ftalat. (*)

 

Kategori :